Advertisement
Penulis: H. Lewa Karma, S.Pd, M.Pd.
BERITANUSRA.ID- Indonesia tidak dibangun hanya oleh batas wilayah, tetapi oleh keyakinan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan negara. Karena itu, ketika suatu daerah merasa diperlakukan tidak adil dalam kebijakan fiskal, persoalannya tidak berhenti pada nominal anggaran. Di balik angka Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, dan berbagai skema fiskal terdapat sesuatu yang lebih mendasar, yakni rasa dihargai, rasa memiliki, dan kepercayaan kepada negara.
Desentralisasi sejak Reformasi dirancang untuk mendekatkan negara kepada rakyat. Namun kenyataannya, banyak daerah masih bergantung pada transfer pusat. Perubahan alokasi fiskal karena itu langsung berdampak pada kemampuan daerah menyediakan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan publik. Pada APBN 2026, TKD ditetapkan sekitar Rp693 triliun setelah melalui penyesuaian dan pembahasan pemerintah bersama DPR. Angka itu harus dibaca dalam dua perspektif, yaitu pusat berkewajiban menjaga kesehatan APBN, sementara daerah berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Karena itu, persoalannya bukan “pusat versus daerah”, melainkan bagaimana menemukan formula keadilan yang membuat pusat tetap kuat tanpa membuat daerah merasa ditinggalkan. Penelitian Mursalin dan Irawan (2025) menunjukkan bahwa ketimpangan antarwilayah di Indonesia masih serius dan desain Dana Bagi Hasil memiliki kaitan penting dengan dinamika disparitas regional. Kuncoro (2025) bahkan menemukan bahwa DBH dalam model penelitiannya berkaitan signifikan dengan peningkatan ketimpangan antarwilayah. Temuan tersebut mengingatkan bahwa transfer fiskal tidak otomatis menghasilkan pemerataan. Desain kebijakan dan kualitas institusi sama pentingnya.
Di sinilah kritik daerah harus diperlakukan sebagai sinyal demokrasi, bukan otomatis dianggap pembangkangan. Kepala daerah memiliki hak menyampaikan keberatan, DPR dan DPD memiliki fungsi representasi serta pengawasan, dan masyarakat berhak mengkritik kebijakan publik. Tetapi kritik harus tetap konstitusional. Ketidakpuasan terhadap anggaran tidak boleh berkembang menjadi kekerasan, provokasi sektarian, penghinaan simbol negara, atau sentimen pemisahan diri.
Kasus daerah yang memiliki kekhususan politik dan sejarah, seperti Aceh, membutuhkan kehati-hatian yang lebih besar. Persoalan simbol daerah, bendera nasional, atau tindakan yang diduga melanggar hukum harus diverifikasi berdasarkan fakta, konteks, dan ketentuan hukum, bukan hanya potongan video atau narasi media sosial. Negara harus tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi ketegasan tidak boleh berubah menjadi generalisasi terhadap masyarakat daerah.
Tantangan terbesar pemerintah justru terletak pada kualitas informasi. Pemerintah pusat tidak boleh hanya mendengar laporan yang menyenangkan. Fenomena yes man dalam birokrasi dapat membuat pemimpin kehilangan kemampuan membaca tanda-tanda ketidakpuasan. Karena itu, Presiden, kementerian, DPR, DPD, dan kepala daerah membutuhkan ekosistem informasi yang jujur. Data fiskal harus dapat dibandingkan dengan realitas pelayanan publik, suara pemerintah dengan suara masyarakat, serta indikator makro dengan pengalaman warga di lapangan.
DPD RI memiliki posisi penting dalam hal ini. Lembaga yang mewakili daerah tersebut seharusnya tidak hanya muncul ketika konflik telah terbuka. DPD perlu menjadi semacam sensor dini persoalan daerah, menyerap keluhan sebelum berkembang menjadi krisis. Kepala daerah juga harus berfungsi sebagai komunikator dua arah mampu menjelaskan keterbatasan fiskal nasional kepada masyarakat sekaligus menyampaikan kebutuhan daerah kepada pemerintah pusat dengan data yang dapat diuji.
Pemerintah pusat juga perlu lebih transparan dalam menjelaskan kebijakan TKD. Masyarakat daerah tidak cukup diberi angka. Mereka perlu memahami mengapa suatu daerah menerima alokasi tertentu, formula apa yang digunakan, bagaimana kebutuhan riil dihitung, dan apa mekanisme koreksinya ketika hasilnya menimbulkan ketidakadilan. Transparansi formula menjadi sama pentingnya dengan transparansi nominal.
Pada saat yang sama, daerah tidak boleh berhenti pada tuntutan tambahan transfer. Kepala daerah juga harus berani mengevaluasi belanja, apakah PAD sudah optimal, apakah belanja pegawai terlalu besar, apakah proyek pembangunan benar-benar prioritas, dan apakah kebocoran anggaran telah ditekan? Keadilan fiskal bukan hanya soal berapa banyak pusat memberikan dana, tetapi juga bagaimana daerah mengelola setiap rupiah yang diterima.
Karena itu, Indonesia membutuhkan perubahan pendekatan: dari reaktif menuju pencegahan konflik berbasis data. Pemerintah bersama DPR dan DPD dapat membangun indikator tekanan fiskal daerah yang mempertimbangkan ketergantungan TKD, kapasitas PAD, kemiskinan, luas wilayah, biaya logistik, kebutuhan pelayanan dasar, infrastruktur, hingga kontribusi sumber daya alam. Tujuannya bukan memberi stigma kepada daerah, melainkan menemukan wilayah yang membutuhkan perhatian lebih awal.
Hal tersebut penting karena sejarah Indonesia menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan pembangunan dapat menjadi salah satu pemicu keresahan politik. Persoalan fiskal yang dibiarkan dapat berkembang menjadi persoalan kepercayaan. Hilangnya kepercayaan dapat berubah menjadi konflik identitas dan konflik identitas jauh lebih sulit diselesaikan karena menyentuh harga diri serta rasa memiliki terhadap negara.
Karena itu, nasionalisme tidak cukup dimaknai sebagai kewajiban mengibarkan Merah Putih. Nasionalisme juga harus hadir dalam bentuk keadilan, pelayanan publik, transparansi anggaran, penghormatan terhadap daerah, dan kesempatan pembangunan yang lebih setara. Masyarakat dapat mencintai daerahnya tanpa kehilangan kecintaan kepada Indonesia. Sebaliknya, mencintai Indonesia tidak berarti harus diam ketika merasa diperlakukan tidak adil.
Kita membutuhkan patriotisme yang dewasa dengan berani mengkritik pemerintah tanpa membenci negara, dan berani membela negara tanpa membenarkan semua kebijakan pemerintah. Pemerintah dapat berganti, kebijakan dapat berubah, dan anggaran dapat naik turun. Namun Indonesia harus tetap menjadi rumah bersama.
Pemerintah harus memiliki keberanian politik, transparansi administratif, dan kebijaksanaan kenegaraan. Pemerintah pusat harus menjawab data dengan data. Daerah harus menyampaikan kritik dengan bukti. DPR dan DPD harus memperkuat fungsi pengawasan. Aparat harus menjaga ketertiban secara proporsional. Akademisi harus menghadirkan kajian independen. Media harus memverifikasi informasi sebelum memperluas konflik.
Indonesia terlalu besar untuk dikelola hanya dengan satu suara dari Jakarta, tetapi juga terlalu berharga untuk dibiarkan terpecah oleh ego kewilayahan. Pusat harus mau mendengar, daerah harus mau menjelaskan. Pemerintah harus tegas tetapi tidak kasar, daerah harus kritis tetapi tetap konstitusional.
Jangan biarkan ketidakadilan fiskal berubah menjadi ketidakpercayaan politik. Jangan biarkan ketidakpercayaan berkembang menjadi konflik identitas. Dan jangan biarkan konflik identitas mengancam persatuan.
Pada akhirnya, keadilan fiskal bukan sekadar urusan transfer anggaran.Fiskal adalah bagian dari cara negara memperlakukan warganya. Persatuan akan kuat ketika keadilan dapat dirasakan, bukan sekadar dikatakan. Indonesia membutuhkan pemerintah yang tidak hanya kuat dalam mengambil keputusan, tetapi juga kuat mendengar suara yang berbeda. Sebab suara yang paling tidak nyaman kadang justru merupakan alarm yang menyelamatkan rumah besar bernama Indonesia.
Indonesia tidak dibangun hanya oleh batas wilayah, tetapi oleh keyakinan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan negara. Karena itu, ketika suatu daerah merasa diperlakukan tidak adil dalam kebijakan fiskal, persoalannya tidak berhenti pada nominal anggaran. Di balik angka Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, dan berbagai skema fiskal terdapat sesuatu yang lebih mendasar, yakni rasa dihargai, rasa memiliki, dan kepercayaan kepada negara.
Desentralisasi sejak Reformasi dirancang untuk mendekatkan negara kepada rakyat. Namun kenyataannya, banyak daerah masih bergantung pada transfer pusat. Perubahan alokasi fiskal karena itu langsung berdampak pada kemampuan daerah menyediakan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan publik. Pada APBN 2026, TKD ditetapkan sekitar Rp693 triliun setelah melalui penyesuaian dan pembahasan pemerintah bersama DPR. Angka itu harus dibaca dalam dua perspektif, yaitu pusat berkewajiban menjaga kesehatan APBN, sementara daerah berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Karena itu, persoalannya bukan “pusat versus daerah”, melainkan bagaimana menemukan formula keadilan yang membuat pusat tetap kuat tanpa membuat daerah merasa ditinggalkan. Penelitian Mursalin dan Irawan (2025) menunjukkan bahwa ketimpangan antarwilayah di Indonesia masih serius dan desain Dana Bagi Hasil memiliki kaitan penting dengan dinamika disparitas regional. Kuncoro (2025) bahkan menemukan bahwa DBH dalam model penelitiannya berkaitan signifikan dengan peningkatan ketimpangan antarwilayah. Temuan tersebut mengingatkan bahwa transfer fiskal tidak otomatis menghasilkan pemerataan. Desain kebijakan dan kualitas institusi sama pentingnya.
Di sinilah kritik daerah harus diperlakukan sebagai sinyal demokrasi, bukan otomatis dianggap pembangkangan. Kepala daerah memiliki hak menyampaikan keberatan, DPR dan DPD memiliki fungsi representasi serta pengawasan, dan masyarakat berhak mengkritik kebijakan publik. Tetapi kritik harus tetap konstitusional. Ketidakpuasan terhadap anggaran tidak boleh berkembang menjadi kekerasan, provokasi sektarian, penghinaan simbol negara, atau sentimen pemisahan diri.
Kasus daerah yang memiliki kekhususan politik dan sejarah, seperti Aceh, membutuhkan kehati-hatian yang lebih besar. Persoalan simbol daerah, bendera nasional, atau tindakan yang diduga melanggar hukum harus diverifikasi berdasarkan fakta, konteks, dan ketentuan hukum, bukan hanya potongan video atau narasi media sosial. Negara harus tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi ketegasan tidak boleh berubah menjadi generalisasi terhadap masyarakat daerah.
Tantangan terbesar pemerintah justru terletak pada kualitas informasi. Pemerintah pusat tidak boleh hanya mendengar laporan yang menyenangkan. Fenomena yes man dalam birokrasi dapat membuat pemimpin kehilangan kemampuan membaca tanda-tanda ketidakpuasan. Karena itu, Presiden, kementerian, DPR, DPD, dan kepala daerah membutuhkan ekosistem informasi yang jujur. Data fiskal harus dapat dibandingkan dengan realitas pelayanan publik, suara pemerintah dengan suara masyarakat, serta indikator makro dengan pengalaman warga di lapangan.
DPD RI memiliki posisi penting dalam hal ini. Lembaga yang mewakili daerah tersebut seharusnya tidak hanya muncul ketika konflik telah terbuka. DPD perlu menjadi semacam sensor dini persoalan daerah, menyerap keluhan sebelum berkembang menjadi krisis. Kepala daerah juga harus berfungsi sebagai komunikator dua arah mampu menjelaskan keterbatasan fiskal nasional kepada masyarakat sekaligus menyampaikan kebutuhan daerah kepada pemerintah pusat dengan data yang dapat diuji.
Pemerintah pusat juga perlu lebih transparan dalam menjelaskan kebijakan TKD. Masyarakat daerah tidak cukup diberi angka. Mereka perlu memahami mengapa suatu daerah menerima alokasi tertentu, formula apa yang digunakan, bagaimana kebutuhan riil dihitung, dan apa mekanisme koreksinya ketika hasilnya menimbulkan ketidakadilan. Transparansi formula menjadi sama pentingnya dengan transparansi nominal.
Pada saat yang sama, daerah tidak boleh berhenti pada tuntutan tambahan transfer. Kepala daerah juga harus berani mengevaluasi belanja, apakah PAD sudah optimal, apakah belanja pegawai terlalu besar, apakah proyek pembangunan benar-benar prioritas, dan apakah kebocoran anggaran telah ditekan? Keadilan fiskal bukan hanya soal berapa banyak pusat memberikan dana, tetapi juga bagaimana daerah mengelola setiap rupiah yang diterima.
Karena itu, Indonesia membutuhkan perubahan pendekatan: dari reaktif menuju pencegahan konflik berbasis data. Pemerintah bersama DPR dan DPD dapat membangun indikator tekanan fiskal daerah yang mempertimbangkan ketergantungan TKD, kapasitas PAD, kemiskinan, luas wilayah, biaya logistik, kebutuhan pelayanan dasar, infrastruktur, hingga kontribusi sumber daya alam. Tujuannya bukan memberi stigma kepada daerah, melainkan menemukan wilayah yang membutuhkan perhatian lebih awal.
Hal tersebut penting karena sejarah Indonesia menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan pembangunan dapat menjadi salah satu pemicu keresahan politik. Persoalan fiskal yang dibiarkan dapat berkembang menjadi persoalan kepercayaan. Hilangnya kepercayaan dapat berubah menjadi konflik identitas dan konflik identitas jauh lebih sulit diselesaikan karena menyentuh harga diri serta rasa memiliki terhadap negara.
Karena itu, nasionalisme tidak cukup dimaknai sebagai kewajiban mengibarkan Merah Putih. Nasionalisme juga harus hadir dalam bentuk keadilan, pelayanan publik, transparansi anggaran, penghormatan terhadap daerah, dan kesempatan pembangunan yang lebih setara. Masyarakat dapat mencintai daerahnya tanpa kehilangan kecintaan kepada Indonesia. Sebaliknya, mencintai Indonesia tidak berarti harus diam ketika merasa diperlakukan tidak adil.
Kita membutuhkan patriotisme yang dewasa dengan berani mengkritik pemerintah tanpa membenci negara, dan berani membela negara tanpa membenarkan semua kebijakan pemerintah. Pemerintah dapat berganti, kebijakan dapat berubah, dan anggaran dapat naik turun. Namun Indonesia harus tetap menjadi rumah bersama.
Pemerintah harus memiliki keberanian politik, transparansi administratif, dan kebijaksanaan kenegaraan. Pemerintah pusat harus menjawab data dengan data. Daerah harus menyampaikan kritik dengan bukti. DPR dan DPD harus memperkuat fungsi pengawasan. Aparat harus menjaga ketertiban secara proporsional. Akademisi harus menghadirkan kajian independen. Media harus memverifikasi informasi sebelum memperluas konflik.
Indonesia terlalu besar untuk dikelola hanya dengan satu suara dari Jakarta, tetapi juga terlalu berharga untuk dibiarkan terpecah oleh ego kewilayahan. Pusat harus mau mendengar, daerah harus mau menjelaskan. Pemerintah harus tegas tetapi tidak kasar, daerah harus kritis tetapi tetap konstitusional.
Jangan biarkan ketidakadilan fiskal berubah menjadi ketidakpercayaan politik. Jangan biarkan ketidakpercayaan berkembang menjadi konflik identitas. Dan jangan biarkan konflik identitas mengancam persatuan.
Pada akhirnya, keadilan fiskal bukan sekadar urusan transfer anggaran.Fiskal adalah bagian dari cara negara memperlakukan warganya. Persatuan akan kuat ketika keadilan dapat dirasakan, bukan sekadar dikatakan. Indonesia membutuhkan pemerintah yang tidak hanya kuat dalam mengambil keputusan, tetapi juga kuat mendengar suara yang berbeda. Sebab suara yang paling tidak nyaman kadang justru merupakan alarm yang menyelamatkan rumah besar bernama Indonesia.
