Advertisement

Wanita

Menu Atas

Sidang TPPO WNA Bangladesh Dihujani Keberatan, PH Sebut KUHAP Dilanggar.

REDAKSI
Rabu, 15 Juli 2026 | Rabu, Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T13:19:34Z

 



Singaraja ( BERITA NUSRA) Sebagai kelanjutan  Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 5 orang terdakwa Warga Negara Asing (WNA ) dengan register perkara 81/Pid.B/2026/PN Sgr kembali digelar, Rabu (15/7). Kali ini agenda sidangnya menghadirkan Saksi Korban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ironisnya, JPU tak mampu menghadirkan dan meminta penundaan kedua kali.


Perihal adanya Penundaan tersebut ditanggapi oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa dengan Keberatan yang diajukan kepada Majelis Hakim. Ironisnya, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara menyetujui permohonan JPU.


"Ketentuan pasal 189 ayat 3 dan 4 jelas menyebutkan bahwa penundaan terhadap pemeriksaan saksi atau ahli yang tidak bisa hadir hanya bisa dilakukan sekali. Yang apabila tidak hadir juga maka pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar keterangan saksi atau ahli," ujar Penasehat Hukum Para Terdakwa I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH.


Dalam nota Keberatan yang disampaikan Pengacara yang akrab di sapa Gus Adi itu pun tidak digubris oleh Majelis Hakim yang kembali memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan kembali saksi korban.


Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Singaraja I Made Bagiarta, S.H., M.H. juga masih dihujani keberatan terkait penterjemah. Bahkan Bagiarta menyatakan bahwa Negara hanya bisa menyediakan penterjemah yang sudah ada sejak proses penyidikan dilakukan. Namun walau penasehat hukum menyarankan untuk meminta penterjemah dari Kedutaan Banglades yang ada di Indonesia, namun Bagiarta tetap saja mengabaikan.


Dari pantauan awak media di ruang sidang,, penterjemah yang dihadirkan terbukti tidak menguasai bahasa Banglades dan hanya mengerti sedikit. Kondisi tersebut dilakukan setelah cross check yang dilakukan Gus Adi kepada penterjemah untuk menterjemahkan yang disampaikan oleh salah satu terdakwa.





I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Singaraja sesuai penundaan persidangan kembali mengurai bahwa kliannya ini sudah dikriminalisasi sejak awal BAP sampai proses pelimpahan ke pengadilan oleh JPU.


Ironisnya, majelis hakim menganggap Terdakwa mengerti sejak awal dan baru mengatakan tidak mengerti setelah didampingi kuasa hukum. Pernyataan tersebut membuat Gus Adi tampak berang karena secara tidak langsung menganggap pengacara melakukan rekayasa keadaan.


"Ini bukan masalah mengerti sedikit sedikit atau banyak, Ia para terdakwa tidak mengerti isi BAP yang mereka tanda tangani. Sama halnya aksara Bali, tidak semua orang Bali mengerti dengan aksara Bali. Begitu pula para Terdakwa yang hanya bisa membaca aksara Banglades, bukan aksara atau huruf yang umun dipakai oleh kita orang indonesia," papar Gus Adi.


Mengapa pihak penasehat hukum ngotot guna mendatangkan penerjemah Bangali atau Bangladesh, menurutnya supaya jelas bagimana konstruksi hukumnya dengan kalimat yang utuh.


"Bukan sepenggal sepenggal, bagaimana kalimat yang urgent terpotong atau tidak tidak diterjemahkan dengan benar sehingga tafsirnya jelas kontruksinya juga jelas tidak merugikan klien kami, Dan kita juga menunggu vidonya nanti biar jelas bagaimana proses BAP dan Proses persidangan sebelumnya, " harapnya



Dan ia juga menyampaikan bahwa Majelis Hakim juga meminta atau mengamini hal yangs sama yakni hasil APH terhadap Kliennya berupa BAP yang diserta Video karena akan mempertunjukkan benar tidaknya proses pemeriksaan sejak awal.



Sebelumnya pengacara keempat tersangka yang kini diadili di PN Singaraja mempunyai keyakinan bahwa kejadian sebenarnya adalah Sana Ulla merancang drama penyekapan terhadap dirinya karena merasa khawatir ditagih pengembalian uang oleh 4 WNA Bangladesh yang telah dipungut sejumlah yang sejak dari Bangladesh.



Sebab penyekapan itu tidak terjadi terhadap 4 Imigran gelap yang lain dan mengaku menjadi korban melainkan hanya terhadap Sanna Ulla saja.



Kemudian, 5 ( Lima) Imigran Gelap yang dijadikan Terdakwa saat ini pun dijanjikan akam diberikan uang oleh Sanna Ulla apabila drama penyekapan tersebut berhasil sementara Babu dan 3 rekannya sesama Banglades lain sama sekali tidak mengetahui darimana sumber uang yang mereka terima selain dari Sanna Ulla. ( Rillies)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang TPPO WNA Bangladesh Dihujani Keberatan, PH Sebut KUHAP Dilanggar.

Trending Now


 

Iklan

Iklan