Advertisement
Tabanan ( Berita Nusra) -- Acara mediasi atas kejanggalan penerbitan Sertifikat diatas hak milik atau sertifikat yang kuasai oleh Ni Putu Mustika Damayanti kembali digelar BPN Kantah Tabanan. Acara mediasi yang digelar di Kantor Kepala Desa Angkah Selemadeg Barat Tabanan berlangsung sedikit tegang.
Mediasi yang digelar pada Kamis ( 30/7) ini dihadiri Tim BPN Tabanan, Kepala Desa Angkah Nyoman Suyadnya, Aparat Desa Angkah,, Pemilik Awal Lahan Ni Putu Mustika Damayanthi, dan Komite Pemberantasan Korupsi, Ketut Suartika, SH serta pihak pihak terkait lainnya.
Dalam Proses Mediasi tersebut para pihak sempat mengalami kesulitan dengan alasan kepala desa yang menyampaikan warganya yang dihadirkan tidak mendapat semacam surat tembusan guna menghadirkan para penyanding yang dimiliki oleh pemegang SHM lama yakni Ni Putu Mustika Damayanthi.
Sebab, keinginan dari pemilik atau yang menguasai SHM sebelumnya untuk menghadirkan penyanding diatas SHM yang terbit pada tahun 1991 tersebut tidak dihadirkan atau tidak hadir dengan alasan bahwa kepala desa Angkah selaku penguasa wilayah tidak diminta menghadirkan saksi saksi yakni penyanding.
Padahal dalam surat undangan yang disampaikan oleh BPN Tabanan bahwa para pihak termasuk Kepala Desa Angkah menerima undangan dengan catatan agar membawa kelengkapan dokumen/data terkait.
Pihak BPN Tabanan sendiri menerangkan bagaiman proses verifikasi lahan dan sampai tahun berapa saja warga Angkah mengusulkan penerbitan SHM berdasarkan Record program BPN Tabanan.
Namun dalam pertemuan anehnya, ketika Kepala Desa Angkah Ini menyebut pihaknya selaku kepala desa tidak memegang buku tanah , yang secara global sehingga meminta petunjuk dari BPN Tabanan.
Sebagai informasi bahwa SHM yang dikuasai oleh Jro Mustika Damayanthi panggilan akrabnya
Yang didapatkan dari orang tuanya adalah sudah ada SHM yang terbit pada tanggal 16 Mei 1991 seluas 10.000m2 yang mana, sebagian besarnya ternyata sudah diterbitkan oleh orang lain tanpa sepengetahuan Pemilik sebelumnya.
Sesuai pengecekan lapangan yang dilakukan pihak Desa yang diwakili Sekdes Desa Angkah, Babinkamtibmas, LSM KPK, Pemilik Lahan dan Pihak BPN Tabanan terungkap bahwa terjadi doble sertifikat yang terbit dimana sebagian besar lahan disekitar lokasi sudah dikuasi oleh Investor.
Dalam pengecekan lahan tersebut Jro Mustika Damayanthi menyampaikan sampai saat ini pihaknya tetap mengedepankan langkah langkah mediasi guna menjada ketertiban di masyarakat walaupun fakta menyebut pihaknya banyak dirugikan.
" Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN Tabanan, seluruh staff desa yang menerima, ketua LSM KPK yang menjembatani dan kami langsung ke lokasi meskipun kami belum didampingi oleh pihak penyanding, karena anggapan kami kanan kiri penyanding (tanah kami.red) masih hidup," ujar Jro Mustika Damayanthi.
Catatan kritis yang diberikan Jro Mustika Damayanti dari pihaknya kepada BPN Tabanan sesuai keterangan yang disampaikan oleh pihak kepala desa dan sekdes mereka tidak memiliki buku besar tanah di Desa Angkah yang dulu bernama desa lumbung ( zaman pipil) dan teamnya ingkn membantu untuk mengklarifikasi kebenaran tersebut.
"Dimana buku besar ini sangat dibutuhkan warga disini juga untuk membuat sertifikat terutama dalam program PTSL, acuannya adalah buku besar yang berwarna misalnya diangkah atau lumbung tentunya tidak boleh mengajukan sertifikat, posisi tanah kami sebenarnya dugaan kuatnya Doble sertifikat," tegas Jro Mustika Damayanti.
Sementara LSM KPK yang hadir menyebut bahwa alas hak pertama sudah jelas sertikat dengan luas 1 ha tiba tiba muncul sertifikat baru seluas 70 are.
" Jelas jelas ini adalah dugaan kuat mengambil alih milik orang lain dimana sudah jelas ada yang memiliki alas hak sebelum kok tiba tiba muncul sertifikat diatas lahan milik orang lain," tegas Ketut Suartika.
" Dugaan kami mungkin mohon maaf ada mafia tanah dalam proses ini yang mempunyai konspirasi dalam penguasaan hak orang lain, kami akan berkoordinasi dan bersurat dengan BPN Tabanan untuk menentukan batas batas penlok tanah untuk dicermati," Imbuh LSM yang juga mantan Anggota DPRD Buleleng ini.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan tetap akan mensuvervisi dan mengawal kasus ini agar warga warga lain yang ada di desa Angkah tidak menjadi korban dalam upaya mereka mengurus SHM secara mandiri maupun lewat program PTSL yang mana akan tetap mengaju pada pipil dalam Buku Besar tanah tersebut.
Terkait dengan ketidak hadiran penyanding LSM KPK juga akan berupaya bersurat agar mediasi selanjutnya memerintahkan penyanding untuk hadir agar permasalahan dugaan penerbitan SHM diatas lahan milik Ni Putu Mustika Damayanthi ini segera terang dan menemui jalan keluar guna mendapatkan haknya atas tanah dimaksud.
Proses mediasi akan tetap dikedepankan dan menunggu informasi selanjutnya dari pihak BPN Tabanan atas adanya sertifikat yang terbit diatas lahan milik pengadu yang menyerahkan kuasa kepada LSM KPK.***

.png)