Advertisement
Singaraja ( Berita Nusra) -- Adalah Aburrahman alias FARUQ (22) laki-laki asal Desa Panjalina, Kecamatan. Blega, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa timur yang tinggal tidak menentu dan info beredar tinggal di Kabupaten Tabanan Bali, kini harus berurusan dengan kepolisian Polsek Singaraja, Polres Buleleng.
ia ditahan disel dingin polsek singaraja atas perbuatanya mencuri dan hemdak menjual mesin sampan tempel 40 PK di Pantai Pidada Kelurahan Banyuasri.
Informasi yang beredar dari masyarakat Pidada, pada Senin 20 Juli 2026 diperkirakan pukul 08.00 wita pelapor Sukadana (50) asal Jln. Pahlawan, gang XVII, No. 5, RT 017, kota Singaraja bersama saksi bernama Ali katanya memindahkan mesin Boat Suzuki 40 PK dari gudang ke area Pura Mas Pidada karena ada perbaikan Gudang. Mesin tersebut pasang dan berada disampan selama 2 hari namun ketika Rabu 22 Juli 2026 pukul 07.10 wita saksi Ali yang bersama korban menaruh mesin malah dilihatnya sudah tidak ada di perahu Pantai Pidada sehingga pemilik Sukadana kebingungan pasalnya mesin yang diterimanya bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng,
Ternyata mesin 40 PK tersebut di gondol oleh pelaku Aburrahman dan hendak dijual kepada pengepul rongsokan di jalan merak Singaraja.
Dan diduga pelaku mengambil mesin hendak menjual ke Gudang rongsokan menggunakan gerobak sampah milik warga Banyuasri yang biasanya di pergunakan angkutan sampah, gerobak tersebut di ambil pelaku saat berisi sampah dan digunakan pelaku untuk mengangkut dan menjual murah kepada pemilik gudang rongsokan di jalan merak.
Kecurigaan pengepul rongsokan yang di hubungi oleh pelaku pada (23/7) akhirnya terkuak , Aburrahman menjual mesin dan pengepul rongsokan menghubungi buser polsek Singaraja.Atas kecurigaan pengepul dan kontak dengan Buser Polsek Singaraja ,sehingga pelaku berhasil dibekuk.
Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli dikonfirmasi hanya mengatakan pelaku telah diamanakan dan mejalani proses pengembangan dan penyidikan.
“Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan, korban menderita kerugian sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta tupiah ),”ujar kapolsek Singaraja.
Saat pelaku telah diamankan dan menjalani proses penahanan di ruang tahanan Polsek Kota Singaraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.***
Penulis: DS
Editor: Citra

.png)