Advertisement
( Dok: Forum Masyarakat Lunyuk sumbawa)
SUMBAWA (BERITA NUSRA) - Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Selatan Sumbawa (FORMAL BSS) mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) memproses tindak pidana penjarahan barang dan alat tangkap yang terjadi di Dusuh Liang Bagek, Desa Emang lestari, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Disampaikam Ketua Umum FORMAL BSS, M. Salihin, dalam proses hukum yang sedang berjalan, pihak manapun tidak memiliki wewenang absolut untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka penjarahan, termasuk Kepala Desa (Kades) Emang Lestari yang bertekad kuat kasus tersebut dapat diselesaikan secara mediasi.
"Kades tidak memiliki kewenangan absolut untuk melakukan penangguhan penahanan atas warganya yang berhadapan dengan hukum, permohonan tersebut hanya bisa dikabulkan oleh penyidik atau aparat penegak hukum yang menangani perkara, dengan mengacu pada syarat objektif dan subjektif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Biarkan APH bekerja, jangan melakukan intervensi terlalu dalam. Kades jangan sampai tebang pilih didalam memberikan perlindungan," Kata Lihin, pada kamis (23/7/2026).
Padahal, kata Lihin. Sejauh ini pihak APH memberikan ruang terbuka untuk melakukan mediasi namun tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh kades tersebut guna membela warganya yang tersandung hukum.
"Kami meminta APH mengusut tuntas kasus ini, tangkap semua pelaku apabila sudah terbukti melakukan kesalahan, dan kami wanti-wanti agar jajaran Kapolres tidak terkecoh atas pengajuan penangguhan kades," ucapnya.
Dari kronologis kejadian menurut pelapor Idris Sardi, pada bulan Mei 2025 Investor, Jon melakukan investasi penangkapan baby lobster di Kecamatan Lunyuk. Ia melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, termasuk kadus setempat dan ingin bekerjasama dengan 5 mitra dengan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Selanjutnya seiring perjalanan waktu , semuanya dianggap sudah selesai dan peralatan tangkap di sediakan oleh investor, investor tersebut juga menyewa rumah warga guna memantau perkembangan. Akan tetapi setelah peralatan sudah sampai di desa Lunyuk, kemitraan Kube yang dimaksud oleh investor tersebut belum deal. Sehingga pada saat itu investor tersebut tidak bisa melakukan mitra dengan KUBE yang ada di Lunyuk. Beberapa nelayan lain melakukan aktivitas penangkapan baby lobster.
"Lalu dibulan juni 2025, datanglah dari pihak gabungan Lanal/TNI angkatan laut bersama Dinas Perikanan provinsi atas dugaan aktivitas ilegal yang menangkap 19 nelayan asal Lampung yang beraktivitas tanpa izin, namun dua nelayan berasal dari Lunyuk, BB yang di sita diantaranya 12 unit perahu, 12 mesin tempel, 1 unit mobil Inova, dan BBL," katanya.
Jumadil, orang kepercayaan investor tempat penitipan barang-barang perlengkapan milik investor dan menaruh barang-barang investor tersebut di 3 rumah karena barang-barang tersebut tidak termasuk dalam BB perkara atas di tangkapnya 19 nelayan lampung tersebut.
Akan tetapi, pada bulan november 2025, Jumadil membagikan alat-alat milik investor tersebut ke 5 Kube yang ada di liang bagek tanpa se-izin pemilik barang tersebut.
Lalu setelah dibagikan kepada 5 KUBE tersebut barang-barang jarahan tersebut dibawah kerumah masing-masing kelompok Kube, kemudian di bagikan ke anggota kelompok masing-masing Kube.
Dijelaskan juga bahwa Jumadil sebelum membagikan barang jarahan tersebut, jumadil sudah minta izin kepada penyidik PSDKP bernama Rio madia putra melalui Vidio Call Hp.
Namun setelah di konfirmasi ke penyidik PSDKP tersebut, Rio tidak pernah memberikan izin untuk membagikan barang-barang orang tersebut. Tepat Dibulan Januari 2026 investor atau pemilik barang datang kelunyuk untuk mengambil barang-barang yang ditinggalkan oleh anak buahnya di ke 3 rumah tersebut.
Lalu investor tersebut menanyakan kepada beberapa pihak kepercayaan investor tersebut namun sadisnya barang barang tersebut sudah di bagikan oleh Saudara Jumadil ke 5 KUBE yang ada diliang bagek.
Atas tindakan saudara Jumadil Investor, Jon tersebut membuat pengaduan ke Polsek lunyuk.***
Editor: Zulkipli
Writer: Citra

.png)