BERITA NUSRA - Komitmen DPC PERADI Singaraja dalam melahirkan Advokat yang memiliki integritas dan kualitas kembali dibuktikan, dimana Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Singaraja kembali menunjukkan keseriusannya dalam menyiapkan kader advokat berkualitas.
Dan selama berdiri, DPC Peradi Singaraja telah dua kali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) Sabtu, (11/7/2026).
Ketua DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana, SH.MH menyebut besarnya animo masyarakat Buleleng terhadap Peradi menjadi dorongan utama. Hal itu tak lepas dari kepemimpinan Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan.
"Kami ingin menghadirkan advokat yang tidak hanya paham hukum, tapi juga dipercaya publik dalam memperjuangkan keadilan," kata Doni
Guna menjaga mutu, Peradi Singaraja menjalin kerja sama dengan sejumlah kampus melalui MoU Fakultas Hukum. Calon peserta juga wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta simulasi ujian berdasarkan kisi-kisi resmi dari pusat.
Doni menekankan, seluruh rangkaian UPA dijalankan dengan prinsip transparan. Tidak ada ruang untuk praktik KKN.
"DPN sudah menginstruksikan zero KKN. Di tingkat DPC kami tidak punya kewenangan intervensi. Lulus atau tidak murni dari hasil dan kemampuan peserta," ujarnya.
Sementara, Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi, Nicholay Aprilindo menyebut UPA 2026 dilaksanakan serentak di 40 kota se-Indonesia dengan jumlah peserta nasional 3.643 orang.
Buleleng menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus.
"Ini pelaksanaan UPA kedua di Buleleng. Dari 26 orang yang mendaftar, 21 orang hadir dan ikut ujian," ungkap Nicholay.
Menurutnya, Buleleng memiliki posisi penting. Selain sebagai ibu kota pertama Bali, wilayah ini juga dikenal sebagai daerah perjuangan.
"Buleleng adalah barometer politik Bali. Kehadiran DPC Peradi di bawah komando Pak Doni sangat strategis untuk memperluas akses keadilan masyarakat," katanya.
Nicholay memastikan DPN menerapkan standar kelulusan tinggi. Fokus utama ada pada integritas, penguasaan materi hukum, dan pemahaman hukum acara.
Bagi peserta yang lulus, tahapan selanjutnya adalah magang minimal 2 tahun di kantor advokat yang telah beracara 7 tahun. Setelah itu baru bisa diangkat dan diambil sumpah.
Data DPN mencatat, Peradi kini memiliki 70.000 anggota yang tersebar di 190 DPC. Sementara DPC Peradi Singaraja sendiri telah memiliki 125 anggota aktif.
Dengan infrastruktur dan SDM yang ada, Peradi menyatakan siap mendukung sistem Single Bar demi profesionalitas organisasi advokat ke depan. (TIM)



%20(1).png)

