Iklan

REDAKSI
Minggu, 18 Oktober 2026, Minggu, Oktober 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-18T13:23:01Z
beritaBerita BaliDPC Peradi SingarajaKampus UNIPASKDRPKPA Peradi Singaraja

Pasca Kegiatan PKPA Batch IV di UNIPAS, KDR: DPC Peradi Singaraja bersiap Gelar UPA Guna Perkuat Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat

Advertisement

 




Singaraja -- Gelaran Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Batch IV Kerjasama Kampus Unipas dan DPC ( Persatuan Advokat Indonesia) Peradi Singaraja yang dilaksanakan sejak 03 Oktober 2026 hingga 18 Oktober 2026 yang diikuti 20 peserta resmi ditutup oleh Ketua DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana SH.MH.



Dalam sambutannya pada penutupan Acara PKPA tersebut Rektor Unipas Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H menyampaikan apresiasi berbagai pihak dalam Membangun kerjasama Dengan pihak eksternal kerja sama ini bisa dipertahankan dan tingkatkan untuk kegiatan PKPA dan bentuk bentuk kegiatan kegiatan lain yang bisa dikerjasamakan dengan pihak DPC Peradi Singaraja.


"Karena sebagian besar rekan rekan pengurus dan anggota DPC Peradi adalah advokat adalah alumni Universitad Panji Sakti. Maka kita patut berbangga dan Dengan modal itu komunikasi yang dijalankan lebih lancar kedepannya," ucap Rektor Gede Remaja.



Ditambahkan olehnya bahwa dalam kegiatan PKPA tersebut ia menekankan kepada Peserta bahwa gelar sebagai advokat agar digunakan sebagaimana. Dan atau profesi ini hanya bentuk formalitas semata.


" PKPA ini peserta bisa dapatkan materi yang menjadi bekal, baik nanti nya jadi advokat dan dan bisa dilihat ada yang peserta PKPA dari unsur kepolisian yang masih aktif dan perbekel bisa jadi bekal menjadi advokat yang profesional mengingat bahwa profesi advokat adalah terhormat dan mulia maka yang menjaga profesi itu adalah diri kita sendiri dan kita sendiri menjaga nama baik," Pesan Rektor Gede Remaja.



Ia juga berpesan agar peserta juga menjaga Prinsip dasar dimana ada hal hal yg tidak boleh dan boleh dilakukan proses pendampingan kepada masyarakat secara profesional. 


"Selain itu kita mampu menjadi tauladan sekaligus selaku aph sebagai pelayan masyarakat.

Misalnya harus membedakan makelar kasus atau perantara kasus dengan advokat yang menerima pelatihan. Dengan menjaga diri kita perkataan dan perbuatan di masyarakat," imbuhnya.


Ia juga menambahkan sebagai salah satu unsur Aparat Penegak Hukum ( APH) Agar prinsip prinsip advokat yang memiliki Integritas, menjaga kepribadian dan tindakan serta senantiasa profesional kepada masyarakat pencari keadilan.



Sementara itu Ketua DPC Peradi Kadek Doni Riana SH.MH menyampaikan bahwasanya prosesi PKPA sudah berakhir dan Ujian profesi advokat 11 Desember 2026.


Dalam sambutannya ia menekankan bahwa jenjang pendidikan dari PKPA, UPA serta proses magang yang normalnya dilakukan selama dua tahun.


"Proses ini dilakukan agar para advokat memiliki pengalaman dalam mendampingi para pencari keadilan, kedepannya advokat mampu berkolaborasi dengan Pemkab dan bagian hukum pemkab buleleng," jelasnya.


DPC Peradi, lanjut KDR akan terus bergerak meningkatkan sumberdaya manusia dalam mencetak advokat profesional dan berintegritas.


" Kita lihat antuasiasme peserta sangat semangat dimana secepatnya peserta dapat sertifikat PKPA dan juga segera melakukan pendaftaran Ujian Profesi Advokat ( UPA), itu sebagai prioritas, dan try out akan dilakukan seminggu sebelumnya akan kita adakan tryout bagi peserta yang punya keinginan mengikuti UPA," jelasnya kegiatan penutupan.


Pihaknya juga menyampaikan bahwa DPC Peradi dalam teknis pelaksanaan UPA tetap menyerahkan para penguji dari pihak ketiga yang bebas intervensi dan murni akan menguji kemampuan peserta.


" Sebagai penyelenggara pengujiannya diserahkan pihak ketiga dan saat ini ada 20 peserta jika on track akan bisa mengikuti PKPA," jelasnya.


KDR panggilan akrab Ketua DPC Peradi Singaraja ini juga berpesan kepada peserta tetap melakukan aktivitas pendampingan kepada masyarakat baik litigasi dan non litigasi secara profesional kepada masyarakat dalam upaya upaya hukum yang dilakukan.***





Wikipedia

Hasil penelusuran